Sejak tahun 2018, pemerintah telah mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP) untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). PSIAP, yang juga dikenal sebagai sistem administrasi pajak inti, telah diresmikan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK.03/2020. Dengan adanya PSIAP, pemerintah mendukung upaya reformasi di bidang perpajakan dengan tujuan menyediakan sistem layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah.
Pengertian SIAP
PSIAP, atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, juga dikenal dengan istilah coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf). Sistem ini merupakan teknologi informasi yang digunakan dalam administrasi perpajakan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dilakukan oleh DJP sebagai otoritas perpajakan.
Dengan adanya PSIAP, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Semua proses dapat dilakukan secara online melalui perangkat elektronik tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Perlu diperhatikan bahwa PSIAP dikembangkan sebagai respons terhadap kemajuan teknologi digital, dengan tujuan meningkatkan kinerja dan konektivitas layanan bagi wajib pajak. Dengan demikian, PSIAP mencerminkan upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi digital guna memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien dan praktis.
Lihat Juga : Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Self-Assessment Pajak
Fungsi dan Manfaat PSIAP
Dalam upaya untuk memperbarui sistem ini, terjadi peningkatan pada basis data perpajakan dengan tujuan mempermudah proses administrasi bisnis perpajakan. Tujuan dari perbaikan ini adalah untuk meningkatkan akurasi dan kepastian dalam pelaksanaan proses administrasi bisnis perpajakan melalui integrasi data.
Berbagai proses bisnis, seperti pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak, akan diotomatisasi melalui SIAP. Rencananya, SIAP akan diuji coba mulai Juni 2023, dan diharapkan dapat beroperasi sepenuhnya pada Oktober 2023. Pengembangan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk menciptakan institusi perpajakan yang dapat dipercaya dan akuntabel, serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam proses bisnis.
Pembaruan sistem administrasi perpajakan juga diharapkan dapat menciptakan sinergi optimal antara lembaga-lembaga terkait, serta meningkatkan penerimaan negara sejalan dengan tingginya kepatuhan wajib pajak. DJP melihat perlunya pembaruan ini karena sistem yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perubahan kebijakan pemerintah. Selain itu, ketergantungan pada data server pusat dapat menyebabkan gangguan sistem secara nasional jika terjadi masalah di pusat.
Dalam rangka implementasi PSIAP, DJP telah melakukan perancangan ulang terhadap 21 proses bisnis yang meliputi pendaftaran, pengawasan kewilayahan, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, pertukaran informasi, penagihan, dan manajemen wajib pajak. Tahap pengembangan PSIAP telah dimulai sejak Juni 2021 dan diperkirakan akan selesai pada April 2023. Pada tahap ini, dilakukan pengembangan dan pengujian sistem aplikasi, pembangunan modul aplikasi sistem inti, serta uji coba keseluruhan, integrasi sistem, dan uji coba oleh pengguna.
Apabila seluruh proses pengembangan PSIAP berhasil, DJP akan mendapatkan manfaat yang besar sebagai penyedia sistem dan wajib pajak sebagai pengguna. Bagi DJP, sistem baru ini akan meningkatkan akuntabilitas, kecepatan, dan kepercayaan wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak, penggunaan sistem pajak digital ini diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan dan memberikan layanan yang lebih berkualitas.